Lahir: Bengkalis, 20 Agustus 1995. Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Swasta. Seandainya Pernyataan ini tidak benar adanya, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat sesuai dengan identitas yang saya lampirkan.
Surat Keterangan Bukan PNS dari Kepala Desa adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa kepada warganya yang bukan Pegawai Negeri Sipil PNS. Surat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah warga yang tidak memiliki kartu identitas sebagai PNS dalam mengurus berbagai keperluan administratif. Fungsi Surat Keterangan Bukan PNS Surat Keterangan Bukan PNS memiliki beberapa fungsi, di antaranya Sebagai pengganti Kartu Identitas PNS Sebagai bukti legalitas status kepegawaian Sebagai persyaratan untuk memperoleh berbagai layanan publik Dengan adanya Surat Keterangan Bukan PNS ini, warga yang bukan PNS dapat dengan mudah mengurus berbagai keperluan administratif seperti pembuatan KTP, pembuatan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Cara Mengurus Surat Keterangan Bukan PNS Untuk mengurus Surat Keterangan Bukan PNS, warga dapat mengikuti langkah-langkah berikut Mengajukan permohonan kepada Kepala Desa dengan membawa fotokopi KTP dan surat pengantar dari RT/RW Mengisi formulir yang disediakan oleh Kepala Desa Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Kepala Desa Menunggu proses pengolahan Surat Keterangan Bukan PNS selesai Mengambil Surat Keterangan Bukan PNS yang telah selesai diproses Setelah mendapatkan Surat Keterangan Bukan PNS, warga dapat menggunakannya untuk mengurus berbagai keperluan administratif seperti pembuatan KTP, pembuatan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Syarat Mengurus Surat Keterangan Bukan PNS Untuk mengurus Surat Keterangan Bukan PNS, warga harus memenuhi beberapa syarat berikut Warga harus bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan Warga harus membawa fotokopi KTP Warga harus membawa surat pengantar dari RT/RW Jika warga telah memenuhi ketiga syarat tersebut, maka warga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bukan PNS kepada Kepala Desa. Keuntungan Memiliki Surat Keterangan Bukan PNS Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika warga memiliki Surat Keterangan Bukan PNS, di antaranya Dapat mempermudah dalam mengurus berbagai keperluan administratif Dapat menjadi bukti legalitas status kepegawaian Dapat membantu dalam mendapatkan layanan publik yang lebih mudah dan cepat Dengan adanya Surat Keterangan Bukan PNS, warga yang bukan PNS dapat dengan mudah mengurus berbagai keperluan administratif seperti pembuatan KTP, pembuatan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Selain itu, Surat Keterangan Bukan PNS juga dapat menjadi bukti legalitas status kepegawaian dan membantu dalam mendapatkan layanan publik yang lebih mudah dan cepat. Kesimpulan Surat Keterangan Bukan PNS dari Kepala Desa adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa kepada warganya yang bukan Pegawai Negeri Sipil PNS. Surat ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai pengganti Kartu Identitas PNS, bukti legalitas status kepegawaian, dan persyaratan untuk memperoleh berbagai layanan publik. Untuk mengurus Surat Keterangan Bukan PNS, warga harus memenuhi beberapa syarat seperti bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan, membawa fotokopi KTP, dan surat pengantar dari RT/RW. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika warga memiliki Surat Keterangan Bukan PNS, di antaranya mempermudah dalam mengurus berbagai keperluan administratif, menjadi bukti legalitas status kepegawaian, dan membantu dalam mendapatkan layanan publik yang lebih mudah dan cepat. ContohSurat Resmi Gereja 26 May 2022; Contoh Spanduk Jualan Pakaian 26 May 2022; Contoh Soal Persamaan Linear Satu Variabel Bentuk Pecahan 26 May 2022 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID bx9TOappgZUf9apQcMNqKSvrNhj6v31GYCq48qDq43HlJo7PKQPuBA==9 Contoh Surat Lamaran Kerja Untuk CPNS. Bukanlah mudah bagi sebagian orang untuk menjadi seorang PNS. Sebelum menjadi seorang PNS, kamu harus menjadi CPNS terlebih dahulu untuk menjalani ujian agar menjadi seorang PNS. Berikut contoh surat lamaran kerja. Yogyakarta, 27 Juni 2022. Kepada Yth, Bapak Hartono, SE., M.M. Kepala Badan Kepegawaian
SURAT PERNYATAANTIDAK BERSTATUS SEBAGAI CPNS/PNSYang bertandatangan di bawah ini, saya Nama Lengkap SURATI, Lahir Malang, 26 Oktober 1988Tempat Tugas TK SITI HAJARAlamat Lembaga Jeruk Purut, Talun, MalangMenyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya betul – betul berstatus Guru Non PNS dan tidak berstatus sebagai CPNS/ surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia mengembalikan ke kas Negara atau menerima sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SURATI, Silahkan di download saja diedit2.. contoh surat pernyataan non PNSSalahsatu kelengkapan berkas yang harus dilengkapi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia adalah surat pernyataan. Ada beberapa surat pernyataan yang harus dibuat dan ditandatangani di atas materai salah satunya adalah surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 100% found this document useful 1 vote6K views11 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote6K views11 pagesSurat Pernyataan Non PNSJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. 3 Contoh Surat Pernyataan CPNS Badan Kepegawaian Negara. Simak contoh surat pernyataan dari situs Bkn.go.id. SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR. Nama : NIK : Tempat/Tanggal Lahir : Agama : Alamat : Nomor HP : Email : Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya: Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berbagai macam surat keterangan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus administrasi keluarga. Salah satu surat keterangan yang sering dibutuhkan adalah surat keterangan bukan PNS. Surat ini dikeluarkan oleh kepala desa dan dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil PNS. Arti Surat Keterangan Bukan PNS Surat keterangan bukan PNS adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk menyatakan bahwa seseorang bukanlah seorang PNS. Surat ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota organisasi atau lembaga tertentu. Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bukan PNS dari Kepala Desa Untuk mendapatkan surat keterangan bukan PNS dari kepala desa, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut Berbicara dengan kepala desa di desa atau kelurahan tempat tinggal Anda. Sampaikan niat Anda untuk mendapatkan surat keterangan bukan PNS. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari RT dan RW. Dokumen-dokumen ini biasanya diminta untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar tinggal di desa atau kelurahan tersebut. Isi formulir permohonan surat keterangan bukan PNS yang disediakan oleh kepala desa. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Tunggu beberapa hari hingga surat keterangan bukan PNS selesai diproses oleh kepala desa. Surat ini biasanya akan diserahkan kepada Anda secara langsung atau bisa juga diambil di kantor desa atau kelurahan. Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Keterangan Bukan PNS Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan bukan PNS dari kepala desa. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku. Anda harus memiliki KK dan surat pengantar dari RT dan RW. Anda harus tinggal di desa atau kelurahan tempat kepala desa berada. Anda tidak boleh menjadi PNS atau pegawai BUMN/BUMD. Anda harus mengisi formulir permohonan surat keterangan bukan PNS dengan lengkap dan benar. Manfaat Surat Keterangan Bukan PNS Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki surat keterangan bukan PNS, antara lain Bisa digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Bisa digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota organisasi atau lembaga tertentu. Bisa digunakan sebagai bukti bahwa Anda tidak terikat oleh aturan-aturan yang berlaku bagi PNS. Kesimpulan Surat keterangan bukan PNS adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk menyatakan bahwa seseorang bukanlah seorang PNS. Surat ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota organisasi atau lembaga tertentu. Untuk mendapatkan surat keterangan bukan PNS, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan memiliki surat keterangan bukan PNS, Anda bisa mendapatkan beberapa manfaat, seperti bisa digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai anggota organisasi tertentu. 2022-12-02 Pengertiansurat pengalaman kerja unsur surat keterangan kerja umum pegawai pns bahasa inggris penghasilan sebagai guru. Saat ini bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan bukanlah hal yang mudah karena sempitnya lapangan kerja terutama untuk fresh graduate. Surat Keterangan Juni 29 2022 1854. 13 Contoh Cv Lamaran Guru Paling Kartu ASN VirtualKartu ASN VirtualKartu Istri / Kartu SuamiKartu Istri / Kartu SuamiKenaikan PangkatKenaikan Pangkat Berikut kami sertakan Form Ceklist persyaratan berkas Kenaikan Pangkat Form Checklist Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNSKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan Tipikor, dan untuk meminimalisir kesalahan serta menghindarkan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN sebagai akibat dari keputusan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bersama ini disampaikan dengan hormat contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS sebagai berikut Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 contoh 1; Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetapi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 contoh 2; Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 contoh 3. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Ketentuan Tugas BelajarKetentuan Tugas Belajar Contoh Alur Pengajuan Tugas Belajar di Lingkungan BKN Pencantuman GelarPencantuman GelarPeninjauan Masa KerjaPeninjauan Masa Kerja PMKPensiunPensiunPindah InstansiPindah InstansiLayanan Mutasi Kepegawaian Layanan Mutasi Kepegawaian Status Penyelesaian Layanan Mutasi kepegawaian pada Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara di Loket F Pusat Pelayanan Terpadu BKN dapat dilihat pada tautan di bawah ini. Kenaikan Pangkat Semua upaya penipuan dan penyebarluasan informasi palsu terkait hal ini akan dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Prosedur Mutasi PNS antar-instansi dapat kami sampaikan sebagai berikut I. Mutasi PNS dalam satu ProvinsiII. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsiIII. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi PusatPersyaratan Pindah InstansiFAQ Status dan Kedudukan PNSPertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Status dan Kedudukan PNSKedudukanMin, jika terdapat kesalahan nama pada data kepegawaian saya, Bagaimana cara untuk memperbaikinya?Untuk melakukan perbaikan nama yang ada di aplikasi SAPK silahkan mengajukan perbaikan melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan melengkapi dokumen persyaratan di bawah ini Surat pengantar permohonan perbaikan nama, tanggal lahir dan/atau TMT CPNS dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan Salinan Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan pertama sebagai CPNS Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir jika ada SK Konversi NIP jika ada. Selain perbaikan kesalahan nama Dokumen persyaratan tersebut juga dapat digunakan sebagai perbaikan tanggal lahir. Apabila terdapat ASN yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, prosedur apa saja yang diperlukan untuk mengurus penetapan tewas tersebut?Prosedur yang dilengkapi dengan melakukan pengumpulan melalui Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian adapun dokumen persyaratan lengkapnya di bawah ini Surat Pengantar permohonan dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Kartu Pegawai, dan SK Konversi NIP Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang menerangkan secara detail penyebab kematian Laporan kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia Surat Perintah Tugas penugasan tertulis bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan dan Persyaratan yang diperlukan lainnya Bagaimana penyelesaiannya jika ada keterlambatan pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun??Pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun disebabkan beberapa faktor, untuk memproses ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dapat melampirkan dokumen persyaratan di bawah ini PPK mengusulkan penetapan pengangkatan Calon PNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 satu tahun kepada Kepala BKN Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 satu tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara Salinan SK CPNS Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan dan Hasil tes kesehatan. StatusMin apabila ingin mengajukan Cuti untuk mengikuti pasangan bertugas ke luar negeri atau luar kota bagaimana caranya?Untuk cuti pribadi dengan alasan mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur termasuk ke dalam Cuti di luar tanggungan negara CLTN. CLTN dapat diajukan untuk PNS dengan minimal masa kerja paling singkat 5 lima tahun secara terus menerus. CLTN dapat diproses apabila memenuhi persyaratan di bawah ini Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya dan Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 tiga sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Untuk pengajuan cuti di luar tanggungan negara maksimal yaitu 3 tahun Lalu bagaimana bila cuti yang diberikan ingin diperpanjang apakah diperbolehkan?, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?Cuti di luar tanggunan negara CLTN dapat dilakukan perpanjangan oleh PNS yang bersangkutan, dengan memenuhi persyaratan antara lain Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK Pemberian CLTN Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 tiga sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Untuk pengajuan usulan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara maksimal 1 tahun. Min Setelah selesai melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, bagaimana prosedur untuk kembali bekerja di instansi?Setelah selesai melakukan CLTN PNS harus melaporkan diri dan melakukan pengaktifan kembali dengan melalui pengajuan ke BKN Pusat yang ditujukan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian untuk golongan IV/C keatas & Kantor Regional BKN I s/d XIV untuk golongan IV/b kebawah, dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK Pemberian CLTN Salinan SK Perpanjangan CLTN jika pernah mengajukan perpanjangan Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan f. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 tiga sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara PNS harus melapor maksimal 30 hari kepada instansi terkait. Apabila terdapat PNS yang selesai menjalani hukuman pidana dan diberhentikan dari status kepegawaiannya, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali status kepegawaiannya?Untuk PNS yang telah selesai menjalankan hukuman pidana wajib diusulkan pengaktifan kembali status pegawainya dengan mengusulkan dokumen persyaratan berikut Surat Pengantar dari Instansi pengusul Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Salinan SK Pemberhentian Sementara Salinan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPK atau putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana berupa … dan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak bersalah/dilepaskan dari segala tuntutan, atau dinyatakan bersalah dengan pidana penjara kurang dari 2 dua tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa akan membina yang bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2021. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali yang telah selesai menjalankan hukuman pidana Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 Untuk pengusulan maksimal 30 hari setelah selesai menjalani hukuman pidana. Apabila ada PNS yang menjadi Pejabat Negara, Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural dan di non aktifkan dari status kepegawaiannya, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali status kepegawaiannya?untuk pengaktifan kembali PNS yang telah Selesai Menjadi Pejabat Negara, Komisioner, Atau Anggota Lembaga Nonstruktural, dapat mengirimkan dokumen persyaratan berikut Surat Pengantar dari Intansi pengusul Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat Terakhir Salinan SK Pemberhentian Sementara Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi antara lain Nama, NIP, Pangkat/Golongan Ruang PNS pada … selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pada tanggal … dan Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali Pejabat Negara/ Komisioner/ Lembaga Nonstruktural Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 Bagi PNS yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik bagaimana prosedur pengaktifannya?Prosedur untuk pengaktifan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik yaitu dengan mengajukan usulan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan melampirkan Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat Pertama s/d terakhir Salinan SK Pemberhentian /Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Surat Keterangan dari Ketua/Pengurus Parpol bahwa PNS yang bersangkutan telah berhenti menjadi anggota /Pengurus Parpol Asli Surat Klasifikasi dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi yang terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi Asli Surat Keterangan dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi PNS yang dinyatakan tidak terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi Surat keterangan/ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi anggota/Pengurus Parpol Surat permohonan pengaktifan dari ybs yang ditunjukkan kepada Pimpinan unit kerja Surat keterangan dari Kodim setempat Data lain yang terkait dengan permasalahan. Bila terdapat PNS yang memiliki lebih dari satu NIP, bagaimana prosedur perbaikannya? Apa saja dokumen yang harus dipenuhi?NIP ganda atau NIP lebih dari satu bisa diperbaiki juga di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan mengajukan persyaratan seperti di bawah ini Surat Pengantar dari Instansi pengusul salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Salinan SK CPNS yang NIPnya sama apabila ada Salinan SK PNS yang NIPnya sama apabila ada Salinan SK Konversi NIP Surat keterangan masih melaksanakan tugas dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Pejabat Eselon III Salinan bukti pembayaran gaji terakhir dari pembuat daftar gaji. Waktu ProsesSaya sudah mengajukan usulan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan saya?Proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berbeda-beda tergantung jenis pelayanan yang diajukan. Berikut rincian proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian 1. Penetapan nama, tanggal lahir ± 40 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 2. Penetapan Tewas ± 20 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 3. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih dari 1 satu Tahun ± 15 Hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 4. Persetujuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 5. Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 6. Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 7. Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Setelah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK kembali sebagai pegawai negeri sipil yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstructural ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 9. pertimbangan status kepegawaian ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 10. penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi pns yang terlibat ekses politik/menjadi anggota dan atau pengurus partai politik± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 11. Permasalahan NIP ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK BiayaMin, berapa sih biaya yang dibutuhkan untuk pelayanan kepegawaian pada Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian?Seluruh konsultasi dan pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian tidak dipungut biaya CenterBagaimana cara saya menghubungi Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi?untuk informasi lebih lanjut dapat melalui email Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian di ditskk konsultasi langsung ke Pelayanan Terpadu di Kantor BKN dan melalui Layanan Whatssapp di nomor 082123051718 dengan layanan – Pensiun dan TipikorPertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang PensiunPENSIUNApa yang dimaksud dengan pensiun? Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. UU NO. 11 TAHUN 1969 PASAL 1 Siapa yang berhak atas pensiun? Yang berhak atas pensiun adalah PNS yang berhenti dengan hormat karena Telah mencapai batas usia pensiun BUP Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hasil pengujian oleh tim penguji Kesehatan Perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 912 PP 11 Tahun 2017 Pasal 305 Dari mana sumber pembiayaan pensiun? Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 915 PP 11 Tahun 2017 Pasal 304 4 Berapakah batas usia pensiun? 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termausk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen 70 tahun Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 7 2 PP 11 Tahun 2017 Pasal 239 2 Apabila pegawai negeri sipil telah meninggal dunia, siapa yang berhak atas hak pensiunnya? Apabila PNS telah meninggal dunia, maka hak pensiunnya diberikan kepada suami/istri pegawai negeri sipil yang berhak atas pensiun janda/duda, namun jika tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiunjanda/duda maka hak pensiun diberikan kepada anak-anaknya UU NO. 11 TAHUN 1969 PASAL 18 PEMBERHENTIAN DAN TIPIKORApa saja jenis pemberhentian PNS? Jenis pemberhentian terdiri atas Pemberhentian atas permintaan sendiri; Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; Pemberhentian karena pelanggaran disiplin; Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. Pemberhentian karena hal lain CLTN, ijasah palsu, dll PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 3 Apa yang dimaksud pemberhentian sementara? Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. PP 11 Tahun 2017 Pasal 1 22 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 12 Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan sementara? PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 881 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 38 PP 11 Tahun 2017 Pasal 276 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 12 SE No. 5 Tahun 2021 Angka 5 huruf a Apakah PNS yang mengajukan pemberhentian atas permintaan Sendiri mendapat hak pensiun? PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan mendapat hak pensiun apabila telah berusia 50 lima puluh tahun dan masa kerja paling sedikit 20 dua puluh tahun. UU No. 11 Tahun 1969 PASAL 91 Bagaimana Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri APS? Permohonan Tertulis Melalui Atasan Langsung Permohonan diteruskan Kepada Pimpinan Unit Kerja Permohonan diteruskan Kepada PyB Permohonan diteruskan Kepada PPK Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 6 PP 11 Tahun 2017 Pasal 261 Apa Saja Kelengkapan Dokumen Untuk Penetapan Pensiun Atas Permintaan Sendiri? Surat pengantar dari instansi Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun DPCP Fotocopy sah SK CPNS Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS Surat Persetujuan dari Pyb Sekda/Karo SDM/Kakanwil Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat JPT Pratama yang membidangi kepegawaian Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja jika memiliki Fotokopi sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 Apa yang Menyebabkan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri APS ditolak? Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS Sedang mengajukan upaya banding administrative karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Sedang menjalani hukuman disiplin Alasan lain menurut pertimbangan PPK PP 11 Tahun 2017 Pasal 238 3 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 21 3 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 56 Apa yang Dimaksud Proses Peradilan yang Menyebabkan Permintaan Berhenti Ditolak ? Keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 7 Siapakah yang tidak berhak Atas pensiun? PNS yang TIDAK berhak atas pensiun adalah PNS yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 17 10 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 48 4 UU No. 11 Tahun 1969 penjelasan no 7 UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9 Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat? PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 PP 11 Tahun 2017 Pasal 250 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 17 10 PP No. 32 Tahun 1979 Pasal 8 Apakah PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana Mendapatkan Penghasilan? PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana TIDAK Mendapat Penghasilan sebagai PNS namun Diberikan UANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA 50% atau PENGHASILAN 75% dari jaminan pensiun PNS Mendapat Uang Pemberhentian Sementara 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir Sebagai PNS Sebelum Diberhentikan Sementara sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BILA Belum Mencapai BUP < 58 tahun PNS yang dikenakan Pemberhentian Sementara pada Saat Mencapai BUP 58th/lebih, Apabila Belum Ada Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Diberikan Penghasilan Sebesar 75% dari jaminan pensiun PP 11 Tahun 2017 Pasal 281 1 dan 2 Bagaimana Prosedur Pemberian Penghasilan 75%? Pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun disampaikan oleh PPK kepada pengelola program jaminan pensiun PNS dengan tembusan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional Paling lambat 1 satu bulan sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara disampaikan oleh PPK/Pejabat lain yang ditunjuk kepada program jaminan pensiun Penyampaian oleh PPK dengan melampirkan dokumen Surat Pengantar Pengalihan pemberian uang sementara menjadi penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS Surat Keterangan Penghentian Pembayaran SKPP Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan Pertimbangan Teknis hasil perhitungan besaran penghasilan kepada pengelola program Pengelola Program menetapkan pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun sesuai hasil perhitungan besaran penghasilan SE No. 5 Tahun 2021 Angka 5 huruf c Apa Saja Komponen dari Penghasilan Jabatan Terakhir? Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana terdiri dari 1Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 407 Kapan Uang Pemberhentian Sementara diberikan? Uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya SK pemberhentian sementara oleh PPK Pejabat Pembina Kepegawaian PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 408 Kapan Berlakunya Pemberhentian Sementara? Pemberhentian Sementara berlaku sejak PNS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 409 PP 11 Tahun 2017 Pasal 282 Kapan Pemberhentian Sementara berakhir ? Pemberhentian Sementara berakhir sampai dengan Ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht Dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 409 PP 11 Tahun 2017 Pasal 282 Bagaimana PNS mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht ? PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP 58th/lebih, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak atas jaminan pensiun PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP 58th/lebih, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak berhak atas jaminan pensiun PP 11 Tahun 2017 Pasal 2831 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Bagaimana PNS yang belum mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht? PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka dapat di aktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 431 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Bagaimana bila PNS yang dikenakan pemberhentian sementara saat mencapai BUP meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan inkracht ? PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap inkracht, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda PP 11 Tahun 2017 Pasal 2832 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 179 Apakah PNS yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali ? PNS dapat diaktifkan kembali apabila Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya Terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 431 Bagaimana tata cara pengaktifan kembali PNS terlibat tindak pidana ? Mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB Melampirkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Dalam hal tersedia lowongan jabatan maka PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 empat belas hari kerja setelah usul pengaktifan kembali secara lengkap diterima. Pengaktifan kembali berlaku sejak keputusan pengaktifan kembali ditetapkan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 441 Apa Yang Dimaksud Tindak Pidana Kejahatan Jabatan? Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1714 Apa yang dimaksud tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan? Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1715 Apa yang dimaksud tindak pidana berencana? Tindak pidana berencana yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1719 Apakah tindak pidana korupsi tipikor termasuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan? Tipikor termasuk dalam tindak pidana dalam jabatan karena merugikan keuangan negara/perekonomian negara dengan menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN. PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1714 Apakah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi langsung diberhentikan sebagai PNS ? PNS yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan sementara karena ditahan menjadi tersangka tindak pidana, bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap inkracht yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka PNS tersebut dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun. Jika putusan yang memiliki hukum tetap inkracht menyatakan PNS tersebut tidak bersalah dan belum memasuki usia pensiun, maka dapat diaktifkan kembali. UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 UU Tahun 2014 Pasal 881 PerBKN Tahun 2020 Pasal 431 PP 11 Tahun 2017 Pasal 2831 Apakah yang dimaksud tersangka, terdakwa dan terpidana? Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 114 Apakah PNS yang terlibat tipikor berhak menerima hak pensiun? PNS yang terlibat tindak pidana korupsi tipikor bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap inkracht yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, berhak atas Tabungan Hari Tua THT dan Tabungan Perumahan , tanpa jaminan pensiun PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 484 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Apakah janda/duda/ anak PNS terpidana tipikor berhak atas pensiunan? Janda/duda/anak PNS terpidana tipikor TIDAK berhak atas pensiun apabila PNS tersebut telah terbukti bersalah dengan putusan yang memiliki hukum tetap inkracht maka harus diberhentikan tidak dengan hormat tanpa jaminan pensiun sehingga keluarga tidak berhak atas pensiun janda/dua dan hanya berhak atas Tabungan Hari Tua THT dan Tabungan Perumahan. PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 484 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Bagaimana bila pns pelaku tindak pidana korupsi seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat ptdh namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin? Apabila PNS pelaku tindak pidana korupsi yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat PTDH namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin, maka keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN Surat Menteri PANRB Bagaimana bila PNS yang telah inkracht tipikor namun tetap aktif bekerja ? PNS yang telah dikenakan inkracht bersalah dalam kasus tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang seharusnya dikenakan penjatuhan PTDH namun aktif bekerja harus segera di berhentikan tidak dengan hormat. Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH bagi PNS yang inkracht, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN Surat Menteri PANRB Bagaimana cara mengetahui informasi pns yang Terlibat tipikor atau dijatuhi ptdh ? Informasi mengenai PNS yang terlibat tipikor ataupun dikenakan PTDH dapat ditelusuri melalui media berita online dan penerbitan keputusan PTDH dapat diunduh salinan putusan pengadilannya melalui Direktori Mahkamah Agung atau Sistem informasi Penelusuran Perkara SIPP pada Pengadilan Negeri setempat Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN Surat Menteri PANRB ALUR PENYELESAIAN PENSIUN TIPIKORBelum BUP Inkracht BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat PTDH→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUNBelum BUP Inkracht Tidak BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH/DIHENTIKAN PENYIDIKANNYA/DIHENTIKAN PENUNTUTANNYA→Dapat diaktifkan kembaliBelum BUP Meninggal Dunia Sebelum InkrachtPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat Mendapat hak pensiun janda/dudaMencapai BUP Inkracht Tidak BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH→Diberhentikan Dengan Hormat→ BERHAK ATAS HAK PENSIUNMencapai BUP Inkracht BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat PTDH→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUNMencapai BUP Meninggal Dunia Sebelum InkrachtPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→ Diberikan 75% dari Hak Pensiun→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat→Mendapat hak pensiun janda/duda
Bukanhanya untuk pengajuan beasiswa, anda pun mungkin diminta untuk membawa surat keterangan penghasilan orang tua ketika ingin mendaftar di suatu universitas ataupun perguruan tinggi tertentu. Maka dari itu, anda bisa menggunakan contoh surat keterangan penghasilan pns di bawah ini. [box title="Surat Keterangan Penghasilan PNS" style
0% found this document useful 0 votes6 views1 pageDescriptionsurat keterangan bukan pnsOriginal Titlesurat-keterangan-bukan-sebagai-pegawai-negeri NOVCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views1 pageSurat-Keterangan-Bukan-Sebagai-Pegawai-Negeri NOVOriginal Titlesurat-keterangan-bukan-sebagai-pegawai-negeri NOVJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial! .